Pengertian Badal Haji

amanah ainie wisata, pengertian badal haji

Pengertian Badal Haji adalah pengganti atau wakil, jadi badal haji sendiri adalah menghajikan orang lain yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dibolehkan oleh syariat Islam. Tapi juga ada pendapat bahwa pengertian badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun karena orang tersebut mimiliki uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakan sendiri maka dapat digantikan oleh orang lain. Jadi dalam ibadah ini yang akan mendapatkan pahala ibadah adalah orang yang digantikan. Untuk menunaikan ibadah ini pun sama halnya dengan ibadah haji biasanya. Kita bisa mendaftar untuk ibadah ini pada agen yang menyediakan paket ibadah ini. Ibadah haji ini tidak boleh sembarangan dalam menunaikannya.

Tata Cara Pelaksanaan Badal haji

Secara umum tata cara pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri yang membedakan adalah bagian niat. Dimana ketika membaca niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan untuk masalah miqat badal haji terdapat perbedaan diantara ulama-ulama dimana mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan badal haji waji memulai ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan. Sedangkan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali, tetapi diupahkan kepada orang lain, maka orang yang membadalkan haji harus niat dari miqatnya orang yang dibadalkan.Di Indonesia sendiri masalah pelaksanaan haji diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler. Semoga informasi mengenai badal haji ini bermanfaat untuk kita semua.

Syarat Badal Haji

Untuk bisa menunaikan ibadah badal haji ini harus ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat wajib dipenuhi untuk bisa menunaikan ibadah ini. Syaratnya antara lain sebagai berikut.

  • Orang yang digantikan untuk berhaji harus memenuhi ketentuan berhaji seperti mampu secara finalsial. Keadaan mampu ini menjadi syarat utama dalam berhaji. Orang yang digantikan untuk berhaji ini dalam keadaan berhalangan atau ada uzur seperti tidak mampu secara fisik atau sakit yang tak kunjung sembuh sehingga tidak dimungkinkan untuk berhaji ataupun orang tersebut telah meninggal dunia. Maka dalam hal ini ibadah ini dapat digantikan.
  • Orang yang menggantikan berhaji harus sedah berhaji terlebih dahulu. Jadi orang yang akan berangkat untuk badal haji harus sudah berhaji terlebih dahulu.
  • Ibadah ini boleh dilakukan oleh pria atau pun wanita untuk menggantikan orang lain. Misalnya seorang pria menggantikan seorang wanita atau pun sebaliknya. Namun, ibadah yang dilakukan hanya untuk menggant satu orang saja. Jadi kita tidak boleh melakukan ibadah ini untuk menggantikan dua orang sekaligus.

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,

“Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, “Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi,” (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Begini penjelasan Buya Yahya terkait Badal Haji

Dilansir PORTAL JEMBER dari akun YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Oktober 2019, Buya Yahya menjelaskan bolehkah menghajikan orang tua yang sudah meninggal?

Mengganti atau melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal dalam istilah bahasa arab disebut badal haji.

Membadalkan orang tua untuk melaksanakan ibadah haji hukumnya tidak wajib bagi
orang yang sepanjang hidupnya belum haji, kemudian dia meninggal dalam keadaan fakir. Akan tetapi jika ada orang yang mampu dan sudah wajib haji kemudian meninggal, maka harta warits nya tidak boleh dibagi terlebih dahulu. Ahli waris wajib memotong biaya untuk menggantikan haji tersebut. Hal ini dinamakan dengan haji badal.

Contoh kasus yang lainnya seperti ada seorang fakir meninggal dunia, akan tetapi anaknya sangat sayang pada orang tuanya tersebut.

Kemudian anaknya tersebut berniat untuk membadalkan haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Hal seperti itu sah dan boleh untuk ditunaikan. Akan tetapi sang anak harus membayar biaya haji tersebut pada orang yang sudah pernah melaksanakan haji.

Contohnya sang anak mengirimkan uang tersebut pada mahasiswa yang ada di Yaman, dan meminta untuk menghajikan orang tua nya yang sudah tiada. Contoh kasus tersebut tidak diwajibkan, namun hal ini dilakukan sebagai rasa bakti sang anak pada orang tua nya yang sudah meninggal dunia.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/khazanah/pr-162311584/bolehkah-menghajikan-orang-tua-yang-sudah-meninggal-begini-penjelasan-buya-yahya?page=2#