Jakarta (Kemenag) — Kerajaan Arab Saudi hari ini, Sabtu (9/4/2022), resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia menyambut positif atas pengumuman terbaru dari otoritas Saudi ini. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
“Syukur alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di tanah air,” tegas Menag di Jakarta.
Menag mengatakan, batalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan kerinduan mereka yang mendalam untuk ke Tanah Suci. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jemaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa GusMen ini menegaskan bahwa berapapun kuota yang diberikan, Indonesia siap menyelenggarakan haji. Sebab, persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan telah dilakukan selama ini.
“Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap,” tegasnya.
“Kita siap dan akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jemaah terlayani dengan baik,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Menurutnya, kepastian adanya keberangkatan jemaah dari luar Saudi ini telah membuka seluruh simpul persiapan penyelenggaraan yang selama ini terus dilakukan pihaknya.
“Ini kabar gembira. Kepastian adanya kuota ini akan segara kami tindaklanjuti dengan finalisasi sejumlah langkah taktis yang telah dilakukan,” ucapnya.
“Persiapan layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, akan segera difinalkan,” sebutnya lagi.
Menurut Hilman, waktu yang tersedia tidak banyak. Sehingga, pihaknya akan bekerja cepat dalam merampungkan persiapan, termasuk yang terkait dengan teknis pemilihan jemaah berhak berangkat sesuai ketentuan Arab Saudi dan pembinaan manasik bagi mereka.
“Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR,” tandasnya.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan:
1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Jakarta (PHU)–Keberangkatan jemaah umrah Indonesia sudah berlangsung hampir satu bulan. Pertama kali diberangkatkan pada 8 Januari 2022, kini sudah lebih 8.000 jemaah Indonesia yang terbang ke Arab Saudi untuk beribadah umrah.
Sejumlah catatan evaluasi mengemuka, salah satunya terkait dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah menggelar evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah.
Selain Kemenag, evaluasi diikuti juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, Satgas Penanganan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Soetta, Otoritas Bandara Soetta, Angkasa Pura II Soetta, Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI), serta delapan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Asosiasi Asuransi Umrah.
“Skema One Gate Policy (OGP) pemberangkatan jemaah umrah dinilai baik dan berhasil dengan tidak adanya kasus jemaah positif saat berangkat dan tiba di Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, skema OGP akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1332 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun untuk pelaksanaan screening kesehatannya, bisa dilakukan di asrama haji atau hotel. “Pelaksanaan di asrama haji agar menjadi standar dan pola penanganan jemaah sebelum keberangkatan umrah di hotel-hotel,” tegas Hilman.
Terkait karantina kepulangan, rapat menyepakati sejumlah masukan penting bagi PHRI dan hotel yang menjadi tempat karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah. Masukan itu antara lain agar pihak hotel memperhatikan variasi dan kecukupan menu makanan bagi jemaah umrah. Hotel juga diminta melakukan standarisasi fasilitas, sarana, dan prasarana di dalam kamar agar jemaah merasa aman, nyaman, dan tetap dapat memelihara kesehatannya selama masa karantina dengan memperhatikan sirkulasi udara, ruang gerak penghuni kamar, dan kecukupan sinar matahari.
“Hasil evaluasi juga mendorong pihak hotel untuk mengatur flow pergantian antar penghuni kamar agar tidak terlalu dekat antara penghuni yang masuk dengan yang keluar dengan tetap memperhatikan higienitas kamar,” papar Hilman.
“Kami dalam waktu dekat ini akan mengundang hotel-hotel tempat screening kesehatan dan karantina untuk mengkoordinasikan SOP dan teknis pelaksanaan karantina bagi jemaah umrah,” sambungnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, lanjut Hilman, juga meminta seluruh PPIU untuk memastikan sudah memiliki jaminan pemesanan (booking) kamar hotel untuk karantina kepulangan bagi jemaah umrahnya, sejak saat keberangkatan mereka. Hal ini penting agar tidak terjadi kasus jemaah terlantar karena menunggu kepastian tempat karantina.
Rapat evaluasi juga menyepakati kemungkinan dilakukannya Tes PCR pembanding. Dikatakan Hilman, tes PCR pembanding dapat dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dan dikoordinasikan melalui KKP dengan mengisi formulir yang telah ditentukan. “Tes PCR pembanding hanya dapat dilakukan untuk exit test PCR dan dilaksanakan oleh laboratorium/rumah sakit milik pemerintah,” sebut Hilman.
Terkait kemungkinan digunakannya bandara selain Soekarno-Hatta untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah, Hilman mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Satgas Nasional Penanganan Covid-19. Sebab, pembukaan akses kedatangan warga dari luar negeri ke Indonesia juga berkaitan dengan kesiapan fasilitas bandara dan sarana karantinanya.
“Kementerian Agama akan bersurat ke BNPB untuk mengusulkan pembukaan bandara di kota lainnya sebagai tempat pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dalam rangka mengantisipasi penumpukan dan over load Bandara Soekarno Hatta,” sebut Hilman.
Hilman menambahkan, pihaknya beberapa waktu telah berkunjung ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Selain membahas penyelenggaraan ibadah haji, dia juga menyampaikan harapan agar kebijakan karantina institusional di Arab Saudi bisa dihapus.
“Mudah-mudahan harapan tersebut dapat segera terwujud dengan adanya kartu vaksinasi covid yang diterbitkan oleh Kemenkes dan integrasi antara aplikasi pedulilindungi dengan tawakalna,” ujarnya.
“Keberangkatan jemaah umrah yang jumlahnya sudah mencapai 8.000 lebih, tanpa adanya kasus jemaah positif covid19 menjadi poin penting bagi Kementerian Luar Negeri RI, melalui perwakilannya di Arab Saudi, untuk berdiplomasi dan melakukan negosiasi terkait kemungkinan dihapusnya keharusan karantina institusional bagi jemaah umrah,” tandasnya.
Jakarta (PHU) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan Asrama Haji siap dan layak digunakan sebagai tempat karantina jemaah umrah sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah umrah. Hal ini disampaikan Menag saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta.
“Setelah melakukan rapat kerja dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Asrama Haji dinilai layak menjadi tempat karantina jemaah umrah,” ungkap Menag Yaqut, Senin (24/1/2022).
Karantina di Asrama Haji menurut Menag juga memberikan beberapa keuntungan bagi jemaah umrah. Pertama, biaya karantina di Asrama Haji jauh lebih murah dibandingkan di hotel atau penginapan lainnya.
“Penggunaan asrama haji sebagai tempat karantina memiliki beberapa kelebihan diantaranya dapat meringankan biaya yang dikeluarkan jemaah, karena jelas asrama haji lebih murah,” ujar Menag.
Kedua, lingkungan Asrama Haji yang memiliki banyak ruang hijau diharapkan dapat mengurangi kejenuhan para jemaah selama karantina. “Karena jendela (kamar) masih bisa dibuka. Kalau di hotel susah dibukanya. Kalau butuh ruang terbuka di asrama haji masih memungkinkan, karena masih banyak ruang terbuka hijau,” ungkapMenag.
Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa Kementerian Agama senantiasa mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah demi mewujudkan pelayanan yang berkeadilan bagi semua masyarakat.
Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan secara mendalam tentang pengelolaan asrama haji dengan membentuk panitia kerja (panja) Asrama Haji.
Menurut Yandri, panja ini di bentuk dengan tujuan untuk menggali permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan asrama haji.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:
Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan?
Beliau rahimahullah menjawab :
Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama :
Saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِ
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai).
Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan. Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim).
Kedua :
Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.
Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas).
Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.
Adapun firman Allah Ta’ala,
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39).
Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah). Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq.
Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
– Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
– Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
– Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.
Yang perlu diperhatikan :
Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan.
Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 3000 atau 4000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain).
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16).
Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Jika dunia saja yang dicari dalam lakukan badal haji, maka tunggu saja balasan yang akan Allahberikan. Uang melimpah bisa jadi ia dapat, namun nikmat di akhirat bisa jadi sirna. Ikhlaslah … ikhlaslah dan raihlah ridho Allah.Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan untuk kita dalam melaksanakan ibadah kepadaNya. Aamin Ya Robbal ‘Alaimin…
Jakarta (PHU) —- Menag Yaqut Cholil Qoumas (Menag) bertemu Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Makkah, Minggu (21/11/2021).
Kepada Khalib bin Faisal, Menag Yaqut menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Disampaikan juga kebijakan dalam memersiapkan keberangkatan jemaah umrah.
“Saya hari ini bertemu Gubernur Makkah, Khalid bin Faisal. Saya menyampaikan informasi bahwa penanganan Covid di Indonesia secara umum sudah dapat terkendali,” terang Gus Yaqut, sapaan akrab Menag usai pertemuan.
Menag juga menyampaikan kesiapan Indonesia untuk kembali memberangkatkan jemaah umrah. Menurutnya, Kementerian Agama terus melakukan edukasi kepada calon jemaah haji dan umrah untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah Indonesia juga telah melakukan vaksinasi untuk calon jemaah haji dan umrah,” jelas Gus Men, sapaan akrab lain Menag.
“Dalam rangka mengupayakan kesehatan bagi calon jemaah umrah, Kementerian Agama membuat kebijakan umrah satu pintu,” sambungnya.
sumber : https://haji.kemenag.go.id/v4/temui-gubernur-makkah-menag-sampaikan-kebijakan-penyiapan-jemaah-umrah-indonesia
Kebijakan lainnya terkait dengan PCR bagi calon jemaah umrah. Menurut Menag, itu akan difokuskan pada fasilitas kesehatan di Indonesia yang direkomendasikan oleh pemerintah Saudi.
“Untuk mengobati kerinduan umat Islam di Indonesia, saya juga menyampaikan harapan untuk segera dibukanya kembali penyelenggaraan umrah 1443 H. Indonesia siap menjalankan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia,” tandas Menag.
Gubernur Makkah, Khalid bin Faisal Al Sa’ud menyambut baik kunjungan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Gubernur Makkah menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan pada jemaah umrah dan haji Indonesia. Namun demikian, Gubernur Makkah kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, penyelenggaraan umrah 1443 H dan juga haji, diselenggarakan masih dalam suasana pandemi.
Dalam kesempatan tersebut Menag juga memuji penyebaran prinsip-prinsip Islam yang moderat yang terus dilakukan Pemerintah Saudi.
“Justru kami belajar dari Indonesia tentang moderasi beragama,” timpal Gubernur Makkah Khalid bin Faisal.
Penulis Humas Editor Boy Azhar
Sumber berita : https://haji.kemenag.go.id/v4/temui-gubernur-makkah-menag-sampaikan-kebijakan-penyiapan-jemaah-umrah-indonesia
Makkah (PHU) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membagi kabar baru dari Arab Saudi. Menag mengatakan, pembicaraan dengan otoritas haji dan umrah Saudi mengalami kemajuan yang menggembirakan.
Hal ini disampaikan Menag Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Taufig F. Alrabiah di Makkah, Senin (22/11/2021).
“Alhamdulillah, hari ini saya bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufig F. Alrabiah di Makkah. Menteri Taufig mengatakan bahwa Indonesia adalah prioritas dalam masalah haji dan umrah,” tegas Menag Yaqut usai melakukan pertemuan.
Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, berharap jemaah Indonesia bisa segera melepas kerinduannya untuk menunaikan ibadah umrah.
“Kita sangat berharap semoga hal itu tidak lama lagi,” ujar Gus Yaqut.
Menurut Menag, hasil pertemuannya dengan Menteri Haji Saudi cukup progresif dan efektif. Hal itu tidak terlepas dari diskusi awal (Senior Official Meeting) yang dilakukan Wakil Menteri Haji Saudi dengan tim Kementerian Agama yang dikomandoi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Staf Khusus Menteri Agama, dan tim Konsul Haji Jeddah.
Diskusi kedua pihak akan terus dilakukan secara intensif. Kementerian Agama akan menyusun skenario dan timeline pemberangkatan jemaah umrah. Penerapan protokol kesehatan atau prokes akan menjadi aspek paling penting dalam pengaturan penyelenggaraan umrah. Rumusan itu selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Haji Saudi untuk dipelajari.
“Menteri Haji tadi mengapresiasi progress pembahasan awal yang sudah dilakukan Wakil Menteri Haji dengan tim Kemenag. Kita berharap semoga persiapan lanjutan baik di Saudi dan Tanah Air bisa segera selesai sehingga penyelenggaraan umrah bisa segera dibuka,” harapnya.
Selain membahas penyelenggaraan umrah, pertemuan dua menteri ini juga mendiskusikan upaya peningkatan kerja sama bilateral dalam bidang haji dan umrah.
“Kami memiliki visi yang sama dalam meningkatkan kerja sama seperti di bidang manasik haji atau penyuluhan secara terpadu,” tandasnya.
Ikut hadir dalam pertemuan ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latif, Konjen RI Jeddah Eko Hartono, Konsul Haji, dan Kuasa Usaha ad interim KBRI Riyadh Arief Hidayat.