13.181 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji, Pelunasan Tahap II Dibuka 5 April

Pertemuan Kemenag dan PIHK bahas persiapan pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap II

Jakarta (Kemenag) — Pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus untuk tahap pertama telah berlangsung pada 21 – 27 Maret 2023. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengatakan bahwa ada 13.181 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.

Kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal, 17.680 jemaah. Kuota ini terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kuota jemaah haji khusus dibagi dua, 7.390 jemaah lunas tunda dan 8.915 jemaah alokasi (kuota) tahun berjalan.

“Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jemaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84%,” terang Nur Arifin usai bertemu para Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta, Minggu (2/4/2023).

Hadir, Farid Aljawi dari AMPHURI, M. Iqbal dari ASPHURINDO, Bambang dari GAPHURA, Hidayat dari KESTHURI, Dhobit dari AMPUH, Hudallah dari ASPHURI, Ikhsan dari SAPUHI, Iyan dari MUTIARA HAJI, serta Firman dari HIMPUH.

Masih ada 3.124 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Menurut Nur Arifin, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua pada 5 – 10 April 2023.

Kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Nur Arifin mengingatkan agar melakukan pengecekan dan pemeriksanaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jemaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini. Arifin berharap pelunasan tahap ke-2 berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk:

1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;
2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 dan pendampingnya; dan
5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023.

“Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa” ujar Nur Arifin yang juga Doktor alumni UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menambahkan, sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Permohonan itu harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah.

“Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu, akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK!” pungkasnya. (znx)

Editor:Moh Khoeron

Fotografer:Istimewa


Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

Jeddah (Kemenag) — Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Menag Yaqut bertemu Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah, di Jeddah.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo untuk Yang Mulia Raja Salman dan Pangeran Muhammad Bin Salman. Selama ini, Indonesia dan Arab Saudi menjalin hubungan yang sangat erat. 

“Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” jelas Menag di Jeddah, Minggu (8/1/2023).

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” sambungnya.

Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji. 

Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun. 

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.

Tambahan Kuota
Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia. Gus Men mengatakan bahwa antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang. Gus Men berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.

“Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujar Gus Men.

Menteri Tawfiq mengaku sangat senang untuk bisa memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia. Apalagi, Indonesia adalah negara penting bagi Saudi. Namun, lanjut Tawfiq, saat ini negaranya tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.

“Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan,” tuturnya.

“(Mungkin) ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal),” sambungnya.

Tawfiq menambahkan tentang terus berjalannya transformasi pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi muassasah, namun penyenggaraan haji dilakukan oleh syarikah atau perusahaan. Ada enam syarikah (perusahaan) yang ditunjuk dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tahun ini. Setiap negara, termasuk Indonesia, dapat memilih syarikah dalam menyiapkan layanan. 

“Sehingga akan ada kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik. Saya juga meminta agar perjanjian dibuat dengan detail, agar dapat memberikan layanan terbaik juga,” jelas Tawfiq.

“Jika detail, ini akan menjadi pegangan ketika syarikah melanggar. Jika mereka melanggar, kami bisa memberikan sanksi,” katanya lagi.

Menurut Tawfiq, para syarikah akan dihadirkan dalam Muktamar Haji, 9 Januari 2023. Sehingga, setiap negara bisa menilai langsung kesiapan dan tawaran layanan yang mereka siapkan. Dalam muktamar tersebut juga akan digelar pameran beberapa produk layanan haji dan seminar perhajian.

Menag Yaqut menyampaikan terima kasih karena Indonesia diajak terlibat sejak awal dalam proses haji 2023, termasuk undangan menghadiri Muktamar Haji. Menag mengapresiasi langkah transformasi yang dilakukan Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Transformasi itu mengarah pada penyelenggaraan haji yang lebih profesional.

HUMAS

Editor : Moh Khoeron

Fotografer : Istimewa

Persiapan Haji 2023, Bimbingan Manasik Jemaah Terus Digelar

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat (tengah)https://www.kemenag.go.id/read/persiapan-haji-2023-bimbingan-manasik-jemaah-terus-digelar

Maros (Kemenag) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai menggekar bimbingan manasik bagi jemaah haji. Program ini menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, program bimbingan manasik digelar secara berkala dan berkelanjutan di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Salah satunya berlangsung di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Bimbingan manasik haji ini berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Kabupaten Maros, Sulsel.

“Bimbingan manasik digelar sejak dini untuk memberikan bekal pemahaman baik teori maupun praktik kepada jemaah haji,” ujar Arsad di Maros, Rabu (28/9/2022).

“Hal itu diharapkan dapat mengantarkan jemaah meraih kemabruran,” sambungnya.

Arsad mengingatkan para jemaah haji asal Maros, Sulawesi Selatan, bahwa latihan kemabruran haji dapat dimulai dari sekarang, tidak harus menunggu puncak haji.

“Perwujudan sifat mabrur, tidak harus setelah haji. Tapi dilatih sebelum haji. Caranya dengan membiasakan sikap jujur, berinfak, dan senang membantu. Tutur katanya dijaga agar tidak membuat sakit hati orang. Itu yang harus kita latih. Ibadah haji, ibadah fisik. Maka harus dilatih,” kata Arsad.

Arsad menambahkan, Pemerintah Arab Saudi terus membangun sarana prasarana haji. Kondisi saat ini sangat berbeda dengan 10 tahun yang lalu.

“Dulu jemaah haji tidak disediakan konsumsi, sekarang ada layanan konsumsi. Jamaah tinggal ibadah saja. Kamar hotel bertaraf bintang tiga. Peningkatan layanan yang ada harus dimanfaatkan untuk memaksimalkan kualitas ibadah haji,” terang Arsad.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Maros Abd Hafid menyampaikan bahwa manasik haji sepanjang tahun merupakan kegiatan yang sudah berjalan di daerahnya. Prosesnya melibatkan sumber daya Kemenag, terutama memaksimalkan peran penyuluh agama di tengah masyarakat.

“Penyuluh agama yang membantu memberikan pemahaman tentang ibadah haji sampai di desa-desa, di majelis taklim dampingan. Kami juga mampu menggandeng Baznas dan bank mitra. Bahkan Baznas meminta tambahan waktu manasik,” tutur Hafid.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyampaikan bahwa kuota normal haji Kabupaten Maros 309 jemaah. Tapi pada penyelenggaraan haji tahun 2022, Kabupaten Maros hanya diberi kuota 142 jemaah.

“Tapi Alhamdulillah, semua kembali ke tanah air dengan utuh dan sehat semua. Untuk jemaah haji Kabupaten Maros tidak ada yang meninggal di tanah suci,” ucapnya.

Bimsik ini turut dihadiri Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar, Zulkifli Hijaz, Kepala Seksi PHU Kemenag Maros, Ahmad Ihyaddin, serta jemaah haji Kabupaten Maros.

Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Dalilnya

Jasa Badal haji 2023 terpercaya

Baca artikel detikedu, “Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Dalilnya

Jakarta –

Badal haji adalah menggantikan proses pelaksanaan ibadah haji orang lain yang memang wajib berhaji namun tidak dapat melakukannya, termasuk bagi orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini didasarkan dari salah satu keterangan hadits dari seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW,

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

Artinya: “Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?” Nabi SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi.” (HR Bukhari dan An Nasa’i).

Badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia karena yang bersangkutan sudah memiliki kewajiban melaksanakan haji karena nazar atau telah berniat haji juga dilandasi dari hadits yang dikisahkan Ibnu Abbas RA. Ada seorang lelaki dari suku Khats’am mendatangi Rasulullah SAW dan berkata,

“Ayah saya sudah meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban haji, apakah aku menghajikannya?” Nabi SAW menjawab, “Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan utang. Apakah engkau wajib membayarnya?” Orang itu menjawab, “Ya,” Nabi SAW berkata, “Berhajilah engkau untuk ayahmu itu,” (HR Ahmad dan An Nasa’i).

Berdasarkan keterangan hadits di atas, badal haji boleh dilakukan sebagai wujud untuk melunasi hutang atau harta. Demikian pula dipahami bahwa seorang wanita boleh mewakilkan haji untuk seorang lelaki dan begitu pun sebaliknya.

“Para ulama dari kalangan sahabat dan yang lain menyatakan bahwa menunaikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan. Hal yang sama dikemukakan oleh ats Tauri, Ibnu Mubarak, Ahmad, Syafi’i, dan Ishak,” tulis Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3.

Kewajiban untuk menggantikan ibadah haji tersebut dikenakan kepada ahli warisnya. Mengenai hal ini, ditemukan perbedaan pendapat di kalangan imam besar mahzab.

Salah satunya, Imam Mazhab Syafi’i yang tidak memperbolehkan badal haji bila dilakukan oleh orang yang belum menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Bila ia melakukan haji, maka haji tersebut terhitung untuk dirinya sendiri.

Landasan haditsnya dikutip dari Bulughul Maram oleh Ibn Hajar Al-Asqalani yang berbunyi,

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة

Artinya: Dituturkan pula darinya Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang berkata, “Laibaika dari Syubrumah.” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Saudaraku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilan untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sementara menurut Imam Mahzab Hanaf memperbolehkan badal haji https://www.detik.com/tag/haji-badal dilakukan oleh orang yang belum menunaikan haji. Hal itu bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas,

كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Artinya: Hadits Fadhal Ibn Abbas RA, bahwa seorang wanita dari suku Khas’am bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, kewajiban haji yang difardhukan Allah atas hamba-hambanya bersamaan dengan keadaan bapakku yang telah rua renta hingga tak sanggup lagi untuk berkendaraan. Bolehkah aku haji atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Boleh. Peristiwa itu terjadi pada haji wada’,” (HR Muttafaq’alaih).

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6162007/badal-haji-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-dan-dalilnya