Evaluasi dan langkah perbaikan Kemenag Usai pemberangkatan Umrah

Jakarta (PHU)–Keberangkatan jemaah umrah Indonesia sudah berlangsung hampir satu bulan. Pertama kali diberangkatkan pada 8 Januari 2022, kini sudah lebih 8.000 jemaah Indonesia yang terbang ke Arab Saudi untuk beribadah umrah.

Sejumlah catatan evaluasi mengemuka, salah satunya terkait dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah menggelar evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah.

Selain Kemenag, evaluasi diikuti juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, Satgas Penanganan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Soetta, Otoritas Bandara Soetta, Angkasa Pura II Soetta, Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI), serta delapan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Asosiasi Asuransi Umrah.

“Skema One Gate Policy (OGP) pemberangkatan jemaah umrah dinilai baik dan berhasil dengan tidak adanya kasus jemaah positif saat berangkat dan tiba di Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, Rabu (2/2/2022). 

Menurutnya, skema OGP akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1332 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun untuk pelaksanaan screening kesehatannya, bisa dilakukan di asrama haji atau hotel. “Pelaksanaan di asrama haji agar menjadi standar dan pola penanganan jemaah sebelum keberangkatan umrah di hotel-hotel,” tegas Hilman.

Terkait karantina kepulangan, rapat menyepakati sejumlah masukan penting bagi PHRI dan hotel yang menjadi tempat karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah. Masukan itu antara lain agar pihak hotel memperhatikan variasi dan kecukupan menu makanan bagi jemaah umrah. Hotel juga diminta melakukan standarisasi fasilitas, sarana, dan prasarana di dalam kamar agar jemaah merasa aman, nyaman, dan tetap dapat memelihara kesehatannya selama masa karantina dengan memperhatikan sirkulasi udara, ruang gerak penghuni kamar, dan kecukupan sinar matahari.

“Hasil evaluasi juga mendorong pihak hotel untuk mengatur flow pergantian antar penghuni kamar agar tidak terlalu dekat antara penghuni yang masuk dengan yang keluar dengan tetap memperhatikan higienitas kamar,” papar Hilman.

“Kami dalam waktu dekat ini akan mengundang hotel-hotel tempat screening kesehatan dan karantina untuk mengkoordinasikan SOP dan teknis pelaksanaan karantina bagi jemaah umrah,” sambungnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, lanjut Hilman, juga meminta seluruh PPIU untuk memastikan sudah memiliki jaminan pemesanan (booking) kamar hotel untuk karantina kepulangan bagi jemaah umrahnya, sejak saat keberangkatan mereka. Hal ini penting agar tidak terjadi kasus jemaah terlantar karena menunggu kepastian tempat karantina.

Rapat evaluasi juga menyepakati kemungkinan dilakukannya Tes PCR pembanding. Dikatakan Hilman, tes PCR pembanding dapat dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dan dikoordinasikan melalui KKP dengan mengisi formulir yang telah ditentukan. “Tes PCR pembanding hanya dapat dilakukan untuk exit test PCR dan dilaksanakan oleh laboratorium/rumah sakit milik pemerintah,” sebut Hilman.

Terkait kemungkinan digunakannya bandara selain Soekarno-Hatta untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah, Hilman mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Satgas Nasional Penanganan Covid-19. Sebab, pembukaan akses kedatangan warga dari luar negeri ke Indonesia juga berkaitan dengan kesiapan fasilitas bandara dan sarana karantinanya.

“Kementerian Agama akan bersurat ke BNPB untuk mengusulkan pembukaan bandara di kota lainnya sebagai tempat pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dalam rangka mengantisipasi penumpukan dan over load Bandara Soekarno Hatta,” sebut Hilman.

Hilman menambahkan, pihaknya beberapa waktu telah berkunjung ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Selain membahas penyelenggaraan ibadah haji, dia juga menyampaikan harapan agar kebijakan karantina institusional di Arab Saudi bisa dihapus. 

“Mudah-mudahan harapan tersebut dapat segera terwujud dengan adanya kartu vaksinasi covid yang diterbitkan oleh Kemenkes dan integrasi antara aplikasi pedulilindungi dengan tawakalna,” ujarnya.

“Keberangkatan jemaah umrah yang jumlahnya sudah mencapai 8.000 lebih, tanpa adanya kasus jemaah positif covid19 menjadi poin penting bagi Kementerian Luar Negeri RI, melalui perwakilannya di Arab Saudi, untuk berdiplomasi dan melakukan negosiasi terkait kemungkinan dihapusnya keharusan karantina institusional bagi jemaah umrah,” tandasnya.

Penulis Rilis

Editor Husni Anggoro

Asrama Haji siap dan layak jadi tempat karantina Umroh

Jakarta (PHU) — Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan Asrama Haji siap dan layak digunakan sebagai tempat karantina jemaah umrah sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah umrah. Hal ini disampaikan Menag saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta. 
 
“Setelah melakukan rapat kerja dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Asrama Haji dinilai layak menjadi tempat karantina jemaah umrah,” ungkap Menag Yaqut, Senin (24/1/2022). 
 
Karantina di Asrama Haji  menurut Menag juga memberikan beberapa keuntungan bagi jemaah umrah. Pertama, biaya karantina di Asrama Haji jauh lebih murah dibandingkan di hotel atau penginapan lainnya. 
 
“Penggunaan asrama haji sebagai tempat karantina memiliki beberapa kelebihan diantaranya dapat meringankan biaya yang dikeluarkan jemaah, karena jelas asrama haji lebih murah,” ujar Menag. 
 
Kedua, lingkungan Asrama Haji yang memiliki banyak ruang hijau diharapkan dapat mengurangi kejenuhan para jemaah selama karantina. “Karena jendela (kamar) masih bisa dibuka. Kalau di hotel susah dibukanya. Kalau butuh ruang terbuka di asrama haji masih memungkinkan, karena masih banyak ruang terbuka hijau,” ungkapMenag. 
 
Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa Kementerian Agama senantiasa mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah demi mewujudkan pelayanan yang berkeadilan bagi semua masyarakat.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan secara mendalam tentang pengelolaan asrama haji dengan membentuk panitia kerja (panja) Asrama Haji.

Menurut Yandri, panja ini di bentuk dengan tujuan untuk menggali permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan asrama haji.

Penulis Kurniawan

Editor husni anggoro

Pengertian Badal Haji

amanah ainie wisata, pengertian badal haji

Pengertian Badal Haji adalah pengganti atau wakil, jadi badal haji sendiri adalah menghajikan orang lain yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dibolehkan oleh syariat Islam. Tapi juga ada pendapat bahwa pengertian badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun karena orang tersebut mimiliki uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakan sendiri maka dapat digantikan oleh orang lain. Jadi dalam ibadah ini yang akan mendapatkan pahala ibadah adalah orang yang digantikan. Untuk menunaikan ibadah ini pun sama halnya dengan ibadah haji biasanya. Kita bisa mendaftar untuk ibadah ini pada agen yang menyediakan paket ibadah ini. Ibadah haji ini tidak boleh sembarangan dalam menunaikannya.

Tata Cara Pelaksanaan Badal haji

Secara umum tata cara pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri yang membedakan adalah bagian niat. Dimana ketika membaca niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan untuk masalah miqat badal haji terdapat perbedaan diantara ulama-ulama dimana mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan badal haji waji memulai ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan. Sedangkan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali, tetapi diupahkan kepada orang lain, maka orang yang membadalkan haji harus niat dari miqatnya orang yang dibadalkan.Di Indonesia sendiri masalah pelaksanaan haji diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler. Semoga informasi mengenai badal haji ini bermanfaat untuk kita semua.

Syarat Badal Haji

Untuk bisa menunaikan ibadah badal haji ini harus ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat wajib dipenuhi untuk bisa menunaikan ibadah ini. Syaratnya antara lain sebagai berikut.

  • Orang yang digantikan untuk berhaji harus memenuhi ketentuan berhaji seperti mampu secara finalsial. Keadaan mampu ini menjadi syarat utama dalam berhaji. Orang yang digantikan untuk berhaji ini dalam keadaan berhalangan atau ada uzur seperti tidak mampu secara fisik atau sakit yang tak kunjung sembuh sehingga tidak dimungkinkan untuk berhaji ataupun orang tersebut telah meninggal dunia. Maka dalam hal ini ibadah ini dapat digantikan.
  • Orang yang menggantikan berhaji harus sedah berhaji terlebih dahulu. Jadi orang yang akan berangkat untuk badal haji harus sudah berhaji terlebih dahulu.
  • Ibadah ini boleh dilakukan oleh pria atau pun wanita untuk menggantikan orang lain. Misalnya seorang pria menggantikan seorang wanita atau pun sebaliknya. Namun, ibadah yang dilakukan hanya untuk menggant satu orang saja. Jadi kita tidak boleh melakukan ibadah ini untuk menggantikan dua orang sekaligus.

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,

“Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, “Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi,” (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Begini penjelasan Buya Yahya terkait Badal Haji

Dilansir PORTAL JEMBER dari akun YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Oktober 2019, Buya Yahya menjelaskan bolehkah menghajikan orang tua yang sudah meninggal?

Mengganti atau melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal dalam istilah bahasa arab disebut badal haji.

Membadalkan orang tua untuk melaksanakan ibadah haji hukumnya tidak wajib bagi
orang yang sepanjang hidupnya belum haji, kemudian dia meninggal dalam keadaan fakir. Akan tetapi jika ada orang yang mampu dan sudah wajib haji kemudian meninggal, maka harta warits nya tidak boleh dibagi terlebih dahulu. Ahli waris wajib memotong biaya untuk menggantikan haji tersebut. Hal ini dinamakan dengan haji badal.

Contoh kasus yang lainnya seperti ada seorang fakir meninggal dunia, akan tetapi anaknya sangat sayang pada orang tuanya tersebut.

Kemudian anaknya tersebut berniat untuk membadalkan haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Hal seperti itu sah dan boleh untuk ditunaikan. Akan tetapi sang anak harus membayar biaya haji tersebut pada orang yang sudah pernah melaksanakan haji.

Contohnya sang anak mengirimkan uang tersebut pada mahasiswa yang ada di Yaman, dan meminta untuk menghajikan orang tua nya yang sudah tiada. Contoh kasus tersebut tidak diwajibkan, namun hal ini dilakukan sebagai rasa bakti sang anak pada orang tua nya yang sudah meninggal dunia.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/khazanah/pr-162311584/bolehkah-menghajikan-orang-tua-yang-sudah-meninggal-begini-penjelasan-buya-yahya?page=2#